Selasa, 01 Februari 2011

UN 2011, Tidak Ada Ujian Ulangan dan Beda Kriteria Kelulusan

suarasurabaya.net| Dinas Pendidikan Nasional Jawa Timur memastikan tidak ada Ujian Nasional (UN) ulangan dalam pelaksanaan 2011 ini. Bagi mereka yang berhalangan mengikuti UN utama, berhak mengikuti UN susulan yang digelar semingu setelah UN utama.

HARUN Kepala Dinas Pendidikan Nasional Jawa Timur mengatakan mulai 2011 ini, UN ulangan ditiadakan. Meski demikian, UN susulan tetap diadakan. Rencananya, UN utama akan berlangsung pada 18-20 April 2011 untuk tingkat SMA sederajat, 25-28 April untuk SMP sederajat diikuti dengan 10-12 Mei untuk SD dan sederajat.

“UN susulan seminggu setelah UN utama. Ujian praktek kejuruan atau SMK paling lambat sebulan setelah UN utama,” ujar HARUN saat memaparkan materi sosialisasi UN di Kantor Dinas Pendidikan Nasional, Kamis (20/01).

Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengadakan Sosialisasi UN untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Kamis (20/01).

Sosialisasi itu dihadiri oleh 514 peserta yang terdiri dari 450 orang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan sisanya Kepala Bidang SMP, SMA, SMK dan Kepala Bidang Kementerian Agama Jatim. Hadir sebagai pemapar yakni Kabiro Bina Mitra Polda Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, Komisi E DPRD Jatim, Dewan Pendidikan Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Jatim.

Selain tidak ada UN ulangan, UN kali ini juga meniadakan tim pemantau independen (TPI). Kriteria kelulusan juga berbeda dari tahun lalu. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN tahun lalu, criteria kelulusan dari satuan pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian sekolah, penilaian guru dan hasil UN yakni nilai ujian sekolah (US)dan raport. Karenanya merujuk pada Permendiknas nomor 45 tahun 2010 tenteng Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP hingga SMA, maka ditentukan kriteria kelulusan harus mencakup nilai US dan nilai akhir (NA).

HARUN merinci nilai US diperoleh dari gabungan antara nilai sekolah dengan bobo 60 persen dan nilai rapor dengan bobot 40 persen dari semester 1 sampai semester 5 untuk SMP sederajat dan semester 4 sampai semester 5 untuk SMA sederajat. Sedangkan NA menentuka kelulusan peserta didik dalam UN. Kriterianya dilihat dari gabungan antara nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk UN. Peserta didik dinyatakan lulus apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

Sementara itu, dalam pelaksanaan UN nanti, Dinas Pendidikan masih akan menggandeng perguruan tinggi dalam hal pengawasan dan pemantauan mulai percetakan, pendistribusian serta selama penyelenggaraan UN.(git)

Permendiknas No 28 Tahun 2010, Mutasi Guru Diambil Alih Kemendiknas

CIMAHI, (PRLM).-Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, menimbulkan pro dan kontra. Melalui pengesahan peraturan tersebut, otorisasi pemindahan guru menjadi kepala sekolah diambil alih pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Demikian diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Cimahi, Kardin Panjaitan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/11). Dia mengatakan, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2009 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah yang dengan jelas menyerahkan segala sesuatunya kepada daerah, termasuk penyelenggaraan pendidikan.
Kardin menuturkan, dengan pengesahan Permendiknas No 28 tahun 2010 tersebut, eksesnya akan menimbulkan tuntutan dari para guru yang akan terhambat karirnya karena pengangkatan guru menjadi kepala sekolah menjadi wewenang Kemendiknas. “Apabila Kemendiknas ingin memberlakukan Permendiknas No 28 tahun 2010 itu, seharusnya menteri pendidikan nasional merevisi PP NO 38 tahun 2009 terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, alasan Kemendiknas mengesahkan peraturan baru itu agar kepala sekolah tidak diperlakukan semena-mena oleh kepala daerah, terlalu dibuat-buat dan sudah dibawa ke ranah politik.Selain melakukan revisi terhadap PP No 38 tahun 2009, Mendiknas seharusnya meminta masukan dulu dari pemerintah daerah dan dewan pertimbangan otonomi daerah (DPOD). (A-198/kur)***

UN 2011 SMA/SMK Digelar 18-21 April

BIAK, KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Nasional 2010/2011 bagi siswa SMA/SMK atau sederajat se-Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan dimulai serentak pada 18-21 April 2011.
"Kegiatan UN 2011 sedikit mengalami perubahan kebijakan di mana jika seorang siswa tak lulus UN 2011 maka yang bersangkutan bisa menempuh ujian nasional pendidikan kesetaraan paket A (setara SD) paket B (setara SMP) sera paket C (setara SMA) atau mengulang kembali pada sekolah yang bersangkutan," ungkap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Biak, Kamaruddin SPd, Minggu (23/1/2011).
Sesuai kebijakan secara nasional jajaran kementerian pendidikan nasional pada pelaksanaan UN 2010/2011 tidak memberlakukan ujian mengulang bagi siswa tak lulus ujian nasional sebagaimana berlaku pada 2010.
Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional tak memberikan kesempatan ujian mengulang, lanjut Kamaruddin, maka peluang siswa yang tidak lulus UN diberikan solusi mengulang sekolah atau mengikuti pendidikan paket guna mencegah murid bersangkutan putus sekolah.
Untuk mendapatkan hasil maksimal pada pelaksanaan UN 2011 jajaran Disdik Biak melalui sekolah di berbagai jenjang pendidikan telah melakukan program pengayaan materi melalui les tambahan mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional 2011.
Dengan adanya les tambahan di setiap sekolah, diharapkan para siswa lebih siap menguasai materi pelajaran yang diberikan guru bidang studi bersangkutan serta mampu meraih prestasi persentase kelulusan siswa lebih besar pada 2011.
Sesuai jadwal Ujian Nasional 2011 untuk jenjang pendidikan SMA, SMALB, dan SMK berlangsung 18-21 April 2011, sementara jadwal UN Susulan SMA/MK, SMALB, dan SMK pada 25-28 April 2011, sedangkan Ujian Praktik Kejuruan untuk SMK paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.
Untuk jadwal Ujian Nasional SMP/MTs, SMP/MTs dan SMP luar biasa dimulai 25-28 April 2011 dan ujian susulan 3-6 Mei 2011, sementara jenjang pendidikan SD/MI sederajat berlangsung 10-12 Mei 2011 dan UN susulan 18-20 Mei 2011.
"Saya imbau siswa SD,SMP dan SMA/SMK se-kabupaten Biak Numfor yang mengikuti UN 2011 dapat meningkatkan frekuensi belajarnya serta memperbanyak latihan menjawab soal-soal mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional mendatang," harap Kamaruddin.
Sumber :
ANT

75 Persen Soal Ujian Akhir SD Ditetapkan Provinsi

   
Dok Republika
75 Persen Soal  Ujian Akhir SD Ditetapkan  Provinsi
Suasana Ujian Nasional
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Paket Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Berstandar Nasional (UASBN) untuk sekolah dasar (SD) 75 persen di antaranya akan ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi. Sedangkan sisanya, yaitu 25 persen ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

‘’Sebanyak 75 persen soal UASBN ditetapkan provinsi mengacu pada kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BNSP,’’ ungkap Mohammad Nuh saat menyampaikan materi pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (17/1). Selain itu ia menyampaikan kalau penyelenggara UASBN tingkat provinsi untuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah harus melaporkan hasil ujian ke Kementerian paling lambat dua bulan setelah pengumuman.

Selain itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), soal ujian semua dibuat oleh BSNP. Untuk kelulusan SMP dan Madrasah Tsanawiyah, nilainya ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester pertama hingga kelima dengan pembobotan nilai yang telah ditetapkan Kemdiknas yaitu 60 persen UN dan 40 persen dari nilai rapor.

Sedangkan untuk kelulusan tingkat SMA, SMK dan Madrasah Aliyah, nilai kelulusan ialah gabungan nilai ujian tulis dan nilai rapor semester tiga hingga kelima.
Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Ichsan Emrald

Gaji Presiden Naik Setelah Gaji PNS, TNI/Polri Minimal Rp 2 Juta

Ramdhania El Hida - detikFinance

Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, kenaikan gaji presiden dan pejabat negara belum akan dilakukan. Kenaikan gaji Presiden baru akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri minimal Rp 2 juta.

"Saya belum tahu (kapan)," kata Hatta Rajasa saat ditanya apakah kenaikan akan dilaksanakan tahun ini, di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (31/1/2011).

Hatta kembali menegaskan pernyataan Presiden dalam Rapat Kerja TNI/Polri beberapa waktu lalu bukan bentuk pernyataan keinginan presiden untuk meminta kenaikan gaji. Apalagi jika pernyataan tersebut dikaitkan dengan usulan pemerintah menaikan gaji para pejabat negara.

"Yang disampaikan presiden adalah tidak akan ada kenaikan gaji presiden apalagi sebelum pegawai rendahan TNI/Polri itu naik secara bertahap sampai paling tidak Rp 2 juta," tegasnya..

Dalam catatan detikFinance, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Mulai tahun 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.

Hatta menambahkan masalah kenaikan gaji pejabat negara harus terlebih dahulu dibahas oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

"Presiden sebelumnya sudah mengatakan belum saatnya kenaikan gaji dan (pernyataan)itu juga belum dicabut presiden," imbuh Hatta.

Seperti diketahui, wacana gaji presiden akhir-akhir ini mencuat kembali setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan gajinya selama 7 tahun terakhir tidak pernah naik. Gaji terakhir yang diterima presiden RI angkanya mencapai Rp 62 juta pada tahun 2006. Bandingkan dengan gaji direksi BUMN yang kini mencapai ratusan juta rupiah. Pemerintah pun berniat menaikkan gaji presiden dan sejumlah pejabat lainnya. (nia/qom)
Sumber: detikcom

Beredar SMS Isu Kenaikan Gaji PNS

Tegal, CyberNews. Belakangan ini beredar pesan singkat (SMS) tentang rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS. Dalam SMS itu disebutkan, berdasarkan Kepres no 254/VII/10 tanggal 1/11/10 tentang perbaikan gaji dan tunjangan PNS TMT 1/01/2011 untuk PNS golongan I akan mendapat gaji hingga Rp 3 juta, PNS golongan II sebesar  Rp 5 juta , golongan IIIA -IIIB sebesar Rp 7,5 juta, dan golongan IIIC - IIID Rp 8,5 juta rupiah.
Sedangkan golongan IVA - IVB sebesar Rp 9,5 juta, dan golongan IVC - IVE sebesar Rp 12 juta rupiah. Dalam SMS tersebut juga disebutkan, gaji akan dibayar tanggal 1 April 2011 serta menegaskan PNS tidak akan mendapatkan pensiun. 
Terkait SMS tersebut, Kabag Humas dan Protokol Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami mengatakan para PNS agar tidak percaya terhadap SMS yang dinilainya hanya isu belaka.
"Kami sudah melakukan pengecekan tentang Kepres nomor  254/VII/10 tanggal 1/11/10 ke BKD serta Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kota Tegal. Kepres yang dimaksud ternyata tidak ada," ungkapnya, Senin (31/1).
Karena itu, Herlien meminta seluruh jajaran PNS khususnya di lingkungan Pemkot Tegal agar tidak memperecayai isu tersebut. Sampai saat ini dalam sistem penggajian dan tunjangan PNS masih menggunakan aturan sebelumnya.
( Cessnasari / CN16 / JBSM )

Info Gaji PNS 2011

Gaji PNS 2011. Gaji PNS 2011 akan naik lagi. Berikut ini adalah daftar kenaikan gaji PNS 2011 untuk semua golongan. Gaji PNS 2011 naik sebesar 10%, kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan kaum pensiunan. Struktur kenaikan gaji PNS dan koleganya sudah disusun dan tinggal diteken oleh Presiden SBY.

Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Demikian salah satu isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RUU APBN 2011 berikut nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (16/8).

Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.

Selain itu, untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk melanjutkan dan memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Presiden, sasaran yang ingin dicapai dari prioritas reformasi birokrasi adalah makin mantapnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB.

Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer keuangan ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.

Pengikut