Selasa, 01 Februari 2011

UN 2011, Tidak Ada Ujian Ulangan dan Beda Kriteria Kelulusan

suarasurabaya.net| Dinas Pendidikan Nasional Jawa Timur memastikan tidak ada Ujian Nasional (UN) ulangan dalam pelaksanaan 2011 ini. Bagi mereka yang berhalangan mengikuti UN utama, berhak mengikuti UN susulan yang digelar semingu setelah UN utama.

HARUN Kepala Dinas Pendidikan Nasional Jawa Timur mengatakan mulai 2011 ini, UN ulangan ditiadakan. Meski demikian, UN susulan tetap diadakan. Rencananya, UN utama akan berlangsung pada 18-20 April 2011 untuk tingkat SMA sederajat, 25-28 April untuk SMP sederajat diikuti dengan 10-12 Mei untuk SD dan sederajat.

“UN susulan seminggu setelah UN utama. Ujian praktek kejuruan atau SMK paling lambat sebulan setelah UN utama,” ujar HARUN saat memaparkan materi sosialisasi UN di Kantor Dinas Pendidikan Nasional, Kamis (20/01).

Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2011, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengadakan Sosialisasi UN untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Kamis (20/01).

Sosialisasi itu dihadiri oleh 514 peserta yang terdiri dari 450 orang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan sisanya Kepala Bidang SMP, SMA, SMK dan Kepala Bidang Kementerian Agama Jatim. Hadir sebagai pemapar yakni Kabiro Bina Mitra Polda Jatim, Kakanwil Kemenag Jatim, Komisi E DPRD Jatim, Dewan Pendidikan Jatim dan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Jatim.

Selain tidak ada UN ulangan, UN kali ini juga meniadakan tim pemantau independen (TPI). Kriteria kelulusan juga berbeda dari tahun lalu. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN tahun lalu, criteria kelulusan dari satuan pendidikan harus memperhitungkan hasil ujian sekolah, penilaian guru dan hasil UN yakni nilai ujian sekolah (US)dan raport. Karenanya merujuk pada Permendiknas nomor 45 tahun 2010 tenteng Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMP hingga SMA, maka ditentukan kriteria kelulusan harus mencakup nilai US dan nilai akhir (NA).

HARUN merinci nilai US diperoleh dari gabungan antara nilai sekolah dengan bobo 60 persen dan nilai rapor dengan bobot 40 persen dari semester 1 sampai semester 5 untuk SMP sederajat dan semester 4 sampai semester 5 untuk SMA sederajat. Sedangkan NA menentuka kelulusan peserta didik dalam UN. Kriterianya dilihat dari gabungan antara nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan pembobotan 40 persen untuk nilai sekolah untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk UN. Peserta didik dinyatakan lulus apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.

Sementara itu, dalam pelaksanaan UN nanti, Dinas Pendidikan masih akan menggandeng perguruan tinggi dalam hal pengawasan dan pemantauan mulai percetakan, pendistribusian serta selama penyelenggaraan UN.(git)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut